Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

7/recent/ticker-posts

Hutan Gundul, Tambang Menganga: TNGHS Jadi Ajang Jarahan Oknum!


Lebak Banten - zonabantennews.my.id

Dugaan praktik tambang emas ilegal dan penebangan kayu di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) semakin tak terbantahkan. Investigasi awak media menemukan fakta mencengangkan: bangunan semi permanen berdiri, lubang galian emas menganga, hingga tunggul kayu raksasa yang baru ditebang masih segar. Jumat (19/9/2025).

Pantauan di lapangan jelas memperlihatkan batang kayu rasamala terbujur di tengah hutan. Ranting dan serpihan tebangan berserakan. Di bawah tenda terpal biru, kayu hasil olahan disusun rapi, sementara lubang tambang ditutup plastik seakan ingin menyamarkan kejahatan di dalam kawasan konservasi. Semua ini menegaskan bahwa aktivitas ilegal dilakukan secara terorganisir, sistematis, dan terang-terangan.

Parahnya, kegiatan ini disebut-sebut dikendalikan oleh oknum berinisial T , yang ironisnya merupakan perangkat desa di Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Lebih miris lagi, sejumlah sumber mengungkap adanya “bekingan” dari oknum wartawan, sehingga aktivitas haram tersebut seolah kebal hukum dan dibiarkan terus berjalan.

M.G menepis isu liar soal pemerasan wartawan yang sempat mencuat belakangan. “Itu hanya pengalihan isu. Fakta utamanya jelas: ada tambang emas ilegal dan penebangan liar. Itu pelanggaran berat, bukan sekadar isu remeh,” tegasnya.

Padahal, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan tegas menyatakan: penebangan maupun penambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin adalah kejahatan serius dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.

Taman nasional adalah jantung ekosistem dan benteng terakhir keanekaragaman hayati. Menghancurkannya sama saja menantang hukum negara dan merugikan masyarakat luas.

Kini, publik menuntut Polres Lebak Polda Banten tidak lagi berdiam diri. Bukti lapangan sudah nyata: tunggul kayu, batang rasamala, lubang tambang, hingga bangunan liar. Aparat harus segera menutup aktivitas ilegal ini, menangkap dalang, dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Lebak, pemerintah desa, maupun pengelola TNGHS belum memberikan keterangan resmi.

Reporter:Team/GWI

Posting Komentar

0 Komentar