Serang, - zonabantennews.my.id
Dewan Pimpinan Wilayah Prisai Pembela Aspirasi Masyarakat (DPW PERPAM) Banten mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan oleh petugas keamanan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) saat meliput penyegelan pabrik di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang. Kamis (21/8/2025).
Ketua DPW PERPAM Banten, Erland Felany Fazry, meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan yang menjadi korban memiliki identitas resmi dan legalitas yang jelas sebagai jurnalis dari media mainstream.
"Kami meminta polisi untuk sigap menangani kasus ini. Wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," tegas Erland. Ia juga menambahkan bahwa kejadian tersebut mencederai kebebasan pers dan merupakan bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
Erland juga menekankan bahwa jurnalis dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia dan instrumen utama kontrol sosial dalam negara demokrasi. "Kebebasan pers di Indonesia terus memburuk dan masa depan jurnalisme independen makin mencemaskan," ujarnya.
(RED)
0 Komentar