Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

7/recent/ticker-posts

Tangerang Selatan Terjerat Penipuan Dokumen Negara: Belasan Miliar Rupiah Keuangan Negara Dirugikan!"


Mediazonabantennews.my.id

Tangerang Kota, 27 Mei 2025 - Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi (LSM K-PK) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mengungkapkan dugaan penipuan dokumen negara di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan. Dugaan ini terkait dengan kelebihan jumlah pegawai non-ASN dan penggunaan dana APBD untuk membayar gaji mereka.

Menurut Syamsul Bahri, pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, H. Ika, dengan nomor surat 015/KNFR/DPD/LSM/K-PK/SEKRE.DWN/TGRG/V/2025. Dalam pertemuan dengan H. Ika, Syamsul Bahri mempertanyakan tentang kelebihan jumlah pegawai non-ASN dan penggunaan dana APBD untuk membayar gaji mereka.

H. Ika menjelaskan bahwa pegawai non-ASN tersebut sifatnya hanya sebagai pembantu di lapangan karena kurangnya personil. Namun, ketika ditanya tentang sumber dana untuk membayar gaji mereka, H. Ika menjawab bahwa jika tidak dari APBD, maka dari mana lagi Dishub akan mengambil dana untuk membayar gaji mereka.

Dugaan Penipuan Dokumen Negara

Syamsul Bahri juga mempertanyakan tentang pembuatan berita acara SPJ gaji pegawai non-ASN. Namun, H. Ika tidak mampu menjawab pertanyaan tersebut. Kuat dugaan bahwa pembantu yang dimaksud oleh H. Ika adalah penjaga parkir, dan bahwa Sekdis Dishub telah melakukan penipuan dokumen negara sehingga keuangan negara dirugikan belasan miliar rupiah.

Biaya Perawatan Gedung

Selain itu, Syamsul Bahri juga mengungkapkan dugaan penggelapan biaya perawatan gedung Dishub. Pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tangerang Selatan telah merealisasikan biaya perawatan gedung tersebut, namun Dishub juga melaksanakan kegiatan yang sama dengan nama kegiatan "Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya" dengan nilai pagu Rp. 192.525.176.

H. Ika membantah bahwa biaya perawatan gedung tersebut dibiayai oleh Dishub sendiri, namun pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tangerang Selatan membantah keras pernyataan tersebut. "H. Ika ini nyepak bola hingga keluar lapangan," ungkap pihak Cipta Karya.

"Langkah Selanjutnya, 

Syamsul Bahri menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. "Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kami lanjutkan ke ranah hukum," kata Syamsul Bahri.

Reporter: I. Rokan

Penerbit:Red

Posting Komentar

0 Komentar