Lebak -mediazonabantennews.my.id
Berawal dari informasi salah satu orang tua wali murid SDN Parungsari 2 kecamatan Maja, kabupaten Lebak, Banten yang mengeluhkan terkait biaya perpisahan yang dinilai sangat membebani orang tua murid di tengah perekonomian yang kurang baik.
Orang tua wali murid mengatakan, kami diminta biaya sebesar Rp.360.000,-/siswa dan itu menurut saya sangat berat dan cukup membebani kami," terangnya.
Kepala sekolah Parungsari 2 Saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya iuran perpisahan tersebut dengan dalih sudah melalui proses rapat komite katanya.
Anehnya setelah dihubungi via WhatsApp sang kepala sekolah memberikan keterangan bahwa, acara akan dibatalkan dengan uang iuran yang sudah masuk akan dikembalikan, jelas Kepala Sekolah.
Padahal sudah jelas himbauan Gubernur dan Bupati bahwa acara perpisahan yang memungut iuran kepada siswa tidak diperbolehkan, tapi anehnya kenapa sekolah SDN Parungsari 2 tersebut.
Dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak telah menegaskan larangan pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah yang biayanya berpotensi membebani orang tua siswa. Larangan tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2024 dan dinyatakan masih berlaku hingga saat ini.
Ketidak patuhan Sekolah atas larangan dan himbauan atas pemangku kebijakan tersebut sangat disayangkan dan secara hirarki harus tunduk dan patuh, ada apakah dengan SDN Parungsari tersebut, ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
(Tim:GWI/Red)
0 Komentar