Banten-Mediazonabantennews.my.id
Yosep beralasan baru mau membayarkannya setelah Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada hari ini, 10 April hingga 30 Juni 2025.
"Motor sebelumnya ada di Bogor, terus pas ada kebijakan gini ya saya bawa buat bayar pajak. Kenapa enggak, kesempatan ini harus dimanfaatkan," kata Yosep di Kantor Samsat Rangkasbitung, Kamis, 10 April 2025.
Yosep mengaku merasa terbantu dengan adanya program tersebut.
Dia bahkan mengajak masyarakat Lebak lain yang belum membayarkan pajak kendaraannya untuk datang ke Kantor Samsat Rangkasbitung.
"Kalau saya cek sih pajaknya cuma Rp140 ribu. Motor untuk sehari-hari kan termasuk buat kerja lumayan," tutur dia.
Sementara di tempat yang sama, Kepala UPTD PPD Rangkasbitung, Endad Haryanto mengaku pihaknya telah melakukan persiapan untuk menyambut para wajib pajak selama masa pemutihan.
Ia menyebut, jam operasional pelayanan pajak diperpanjang hingga pukul 17.00 WIB dan sangat mungkin hingga malam hari jika para wajib pajak masih terus berdatangan.
"Loket juga kita tambah dua, tadinya hanya tiga di atas. Semata-mata untuk mensukseskan kebijakan Gubernur Banten, Andra Soni," kata Endad.
Endad mengajak masyarakat agar segera datang ke Samsat Rangkasbitung atau gerai-gerai yang disiapkan selama masa periode pemutihan untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
"Mau bagaimanapun uang pajak ini nantinya akan kembali ke masyarakat. Kami pun bahkan menggandeng Pemkab Lebak untuk turut memberikan himbauan dan informasi kepada masyarakat," tandasnya.
(Penerbit:Red)
0 Komentar